Beranda Hukum Sempat Lepas Tersangka Pemerkosa Gadis Difabel, Polda Banten dan Polres Serang Kota...

Sempat Lepas Tersangka Pemerkosa Gadis Difabel, Polda Banten dan Polres Serang Kota Gelar Perkara Khusus

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea memberikan keterangan pers di Mapolres Serang Kota. (IST)

SERANG – Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus kasus pemerkosaan gadis difabel yang sempat dihentikan penyidikannya. Gelar perkara khusus yang berlangsung tertutup dihadiri oleh Bidang Wassidik Dit Reskrimum Polda Bante, Bidpropam Polda Banten dan para penyidik dari Polres Serang Kota.

“Kami memaparkan (kronologis penanganan perkara) secara runtut dan runut dari awal hingga akhir. Kami juga sudah menerima masukan sesuai rujukan yang kita jadikan dasar kami akan dalami. Kami akan periksa kembali pelapor, terlapor, tersangka, saksi dan korban,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (28/1/2022).

Usai gelar perkara khusus tersebut, pihak Satreskrim Polres Serang Kota, lanjut Hutapea, akan menindaklanjuti semua hasil gelar perkara khusus. “Kami langsung pemeriksaan, pelaku sudah tersangka, yang sebelumnya dilepaskan. Nanti kami lihat hasilnya seperti apa,” kata dia.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menuntaskan kasus yang sempat dihentikan tersebut. “Siapapun yang terlibat ada 2 pelaku, termasuk saksi yang belum kita dalami akan dipanggil,” jelasnya.

Kapolres mengaku akan merespons keresahan masyarakat Kota Serang yang sempat mengkritisi penghentian perkara pemerkosaan gadis difabel tersebut. Ditanya mengenai evaluasi internal terhadap penyidik yang sempat menghentikan perkara dengan mewacanakan restorative justice pihaknya belum bisa menjawab dengan tegas.

“Nanti sore setelah hasil pemeriksaan terduga pelaku ke mana arahnya. Kita akan ikuti rekomendasi,” kata dia. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News