SERANG – Pelaku penambangan ilegal di lahan orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Tersangka AW alias Wawan (49) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diamankan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Ahmad Rifai di sebuah pondok pesantren di daerah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Rabu (22/02/2023).
“Tersangka Wawan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal oleh Unit II Tipidter Satreskrim,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang.
Dikatakan Kapolres, tersangka Wawan diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Parahnya lagi, tersangka melakukan penambangan di tanah milik orang lain.
“Jadi lahan yang ditambang oleh tersangka ternyata milik orang lain. Tersangka menyewa lahan bukan dari pemilik lahan dengan deposit 1000 rit, namun Wawan baru menjual sebanyak 18 rit,” terangnya didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Menurut Kapolres, penambangan ilegal tanah merah ini terungkap setelah pemilik lahan melapor bahwa ada aktivitas penambangan di tanah miliknya di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Setelah menerima laporan, Tim Tipidsus mulai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah. Hasilnya diketahui, jika aktivitas penambangan tersebut belum mendapat izin dari pemerintah daerah.
“Atas mendapat keterangan, penyidik Unit Tipidsus mengamankan kendaraan excavator yang digunakan untuk menguruk tanah. Hanya saya, tersangka Wawan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka mengakui jika kegiatan penambangan sudah berjalan. Namun dari 1000 rit, baru 18 rit tanah merah yang terjual. 1 rit berisi 20 kibik tanah merah yang diangkut menggunakan truk tronton,” jelasnya.
Lanjut Yudha, tersangka Wawan sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang minerba dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa bahwa pihaknya berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten. (Red)