Beranda Hukum Sempat DPO, Kejati Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Bjb Kota Tangerang

Sempat DPO, Kejati Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Bjb Kota Tangerang

Tersangka Jamaludin mendapat pengawalan petugas Kejati Banten. (Foto: Dok. Kejati Banten)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kembali menahan satu tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit modal kerja fiktif dari pihak swasta bernama Jamaludin. Tersangka sendiri sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, penahanan Jamaludin bukan hasil penangkapan, melainkan menyerahkan diri ke Kejati Banten.

“J datang ke sini (Kejati Banten) secara kooperatif,” kata Rangga kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Setelah menyerahkan diri, Jamaludin langsung ditahan di Rutan kelas IIB Serang. “Saat ini semua tersangka sudah ditahan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Banten telah menahan tiga tersangka lainnya termasuk dua pegawai bank Bjb cabang Tangerang Kota yaitu relationship officer berinsial EBY, manajer komersial berinisial DAS, dan direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA) berinisial SNZ, Rabu (6/11/2024) lalu.

Rangga menuturkan, perkara bermula pada tahun 2016 ketika J bersepakat dengan SNZ untuk proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat senilai Rp16,9 miliar.

“Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik Tersangka SNZ. Atas kesepakatan antara Tersangka J dengan Tersangka SNZ tersebut dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut,” kata Rangga.

Kemudian pada 14 September 2016, J mendapatkan kuasa dari SNZ untuk mengajukan permohonan KMK ke Bank Bjb cabang Kota Tangerang. Ia mengajukan plafond kredit sebesar Rp5 miliar.

Saat pemberian kredit itu terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan EBY dan DAS selaku pejabat Bank.

Penyimpangan yang pertama yaitu surat kuasa yang dipegang J ternyata tidak disebut bahwa SNZ memberi kuasa kepada dirinya untuk mengajukan pinjaman di bank. EBY juga melakukan verifikasi dokumen yang benar dalam pengajuan kredit, seperti survei dan wawancara kepada pihak pengaju.

Pada saat penandatanganan pengajuan semestinya pihak debitur atau peminjam harus menyerahkan dokumen standing instruction, yaitu pernyataan debitur bahwa tidak akan ada perubahan atau pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.

“Ternyata (pembayaran) dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh Tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada Tersangka J. Padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit,” tuturnya.

SNZ mendapatkan uang sebesar Rp831 juta dari tersangka J. Sementara EBY dan DAS mendapatkan hadiah umrah yang dibiayai oleh J.

Akibat ulah mereka, Bank Bjb cabang Tangerang mengalami kerugian Rp6,1 miliar. DAS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sementara EBY sudah dalam tahanan dalam perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangkan J baru akan dilakukan penangkapan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News