Beranda Peristiwa Sempat Dicopot, Dinas ESDM Banten Kembali Pasang Segel di Galian Ilegal

Sempat Dicopot, Dinas ESDM Banten Kembali Pasang Segel di Galian Ilegal

Pemasangan kembali segel di lokasi penambangan galian C ilegal. (Sandi/bantennews)

LEBAK– Usai dicopot oleh orang tidak dikenal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten akhirnya memasang kembali segel terhadap galian tanah merah ilegal yang berada di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Muntadir, salah seorang warga mengapresiasi langkah Dinas ESDM Banten yang telah memasang segel di galian tanah merah ilegal tersebut.

“Alhamdulillah sejauh ini Dinas ESDM Provinsi Banten selalu respon terhadap persoalan ini. Setelah ada laporan terkait perusakan mereka langsung menggantinya dengan segel yang baru. Dan kami sangat mengapresiasi kinerja dari Dinas ESDM,” kata Muntadir saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).

Ia mengungkapkan, warga juga sangat kecewa terhadap pihak kepolisian yang belum membuahkan hasil siapa pelaku pencopotan segel tersebut.

“Kami sebagai masyarakat justru menyayangkan atas kasus siapa dalang dari pengerusakan segel. Sebab, sampai hari ini belum terungkap, padahal dalam aturan kan sudah jelas itu bagian dari pidana. Maka kami mohon agar segera diupayakan untuk penuntasan kasus pengerusakan tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, j warga menduga dalang pencopotan plang segel oleh Dinas ESDM bukan orang biasa. Oleh karenanya, masyarakat berharap besar polisi bisa serius mengusut kasus tersebut.

“Kalau diliat dari kasusnya kami duga ini bukan masyarakat biasa, melainkan  orang yang ada hubungan erat dengan galian ilegal tersebut. Sejauh ini selain aparat yang berwenang. Kami pun masyarakat Desa Mekarsari sudah melakukan investigasi dan mengumpulkan saksi-saksi,” ucapnya.

 

Penulis:Sandi Sudrajat

Editor : TB Ahmad Fauzi

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News