PANDEGLANG – Setelah sempat jadi buronan, polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial MH (25) warga Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Sebab, orang tua korban sempat curiga setelah korban 4 hari tidak pulang ke rumah.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada Rabu (9/11/2022) lalu. Korban saat itu pergi bersama pacarnya MH selama 4 hari dan sempat dicabuli sebanyak 2 kali oleh pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli oleh pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Namun pada saat akan ditangkap pelaku sempat melarikan diri dari polisi.
”Iya, benar tersangka itu sudah kami tangkap pada kemarin Rabu (7/12/2022) kemarin sekitar pukul 10.30. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Shilton, Kamis (8/12/2022).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga diancam dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (Med/Red)