PANDEGLANG – Jajaran Polsek Cadasari menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Sebelumnya kedua orang ini sempat buron dari kejaran polisi selama dua bulan dan sempat berpindah-pindah tempat.
Kedua pelaku yakni Na (22) dan A (20) merupakan warga Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang. Dari keterangan pelaku Na diketahui bahwa dirinya sudah melakukan 12 kali aksi pencurian sepeda motor.
“Tersangka Na ditangkap di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, dan kedua pelaku termasuk DPO Polsek Cadasari,” kata Kapolsek Cadasari AKP Lutfi Tamimi Napitupulu saat menggelar press release di Mapolsek Cadasari, Rabu (13/5/2020).
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 1 lembar STNK dan kunci T beserta 5 buah mata kunci. Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cadasari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Reskrim Polres Pandeglang,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)