KAB. SERANG – Tak jera-jera, seorang pengedar narkoba, HA (27) yang baru saja bebas dari Lapas Serang kembali diringkus polisi di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Sabu seberat 6,45 gram ditemukan dalam sebuah boneka.
“Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan, Sabtu (30/12/2023).
Ikhsan mengatakan, saat diringkus, pengedar asal Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang tersebut sedang memperbaiki mesin air. Dia ditangkap pada Jumat (15/12/2023).
“Tersangka HA diamankan di rumah kontrakan pada Jumat (15/12) sekitar pukul 22.00. Saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air,” katanya.
Ikhsan menyebutkan, barang bukti berupa satu paket seberat 6,45 gram disembunyikan oleh HA di boneka. Selain itu, polisi juga menemukan handphone yang dijadikan alat transaksi sabu.
Dalam pemeriksaan, HA mengakui 1 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari DS (DPO) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.
HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas dan akan menindak tegas peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Nin/Red)