SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membekuk AK (26) di Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kota Serang. Dari tangan tersangka, Ipda Charles Rio Valentine cs mendapati 9 paket sabu yang disembunyikan di bawah pohon di pekarangan rumahnya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar narkoba dilakukan Tim Satresnarkoba pada Kamis (29/12/2022) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AK dicurigai mengedarkan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Kamis (5/1/2023).
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine segera melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka AK saat minum kopi sambil menonton televisi.
“Saat penggeledahan di dalam rumah, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun berkat kejelian anggota, 9 paket sabu yang disembunyikan di antara akar pohon di belakang rumah berhasil ditemukan,” kata Kapolres.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi narkoba. Bersama dengan barang bukti, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari pemeriksaan tersangka mengakui jika 9 paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui diperoleh dari seorang yang mengaku warga Kota Tangerang.
“Hanya saja tersangka AK tidak mengenal lebih dalam sosok penjualnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” tambah Michael.
Michael menjelaskan tersangka juga mengakui berbisnis narkoba sudah berjalan 2 bulan. Dalam pemeriksaan juga diketahui jika 9 paket sabu yang diamankan sedianya akan dijual pada malam tahun baru.
“Tersangka mengaku baru 2 bulan menjual sabu karena tidak mempunyai pekerjaan. Rencananya tersangka akan menjual 9 paket sabu tersebut pada malam tahun baru,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(You/Red)