Beranda Hukum Sembuh Dari COVID-19, Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Langsung Dijebloskan Ke Penjara

Sembuh Dari COVID-19, Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Langsung Dijebloskan Ke Penjara

Tersangka Eko Hendro Priyatno penyuap mantan Kepala BPN Lebak senilai Rp15 miliar untuk pengurusan tanah.

SERANG – Eko Hendro Priyatno digelandang ke mobil tahanan. Ia diduga menyuap bekas Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi senilai Rp15 miliar.

Sebelumnya Eko sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik lantaran terpapar COVID-19. “Setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/11/2022).

Sebagaimana diketahui, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menetapkan eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dan honorer BPN inisial DER jadi tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Suap dan gratifikasi dilakukan tersangka Maria dan Eko untuk pengurusan tanah di Lebak pada 2018 hingga 2020 melalui dua rekening penampung.

Tersangka Ady Muchtadi dan DER telah lebih dulu ditahan di Rutan Pandeglang pada 20 Oktober 2022 lalu. Sementara, tersangka Maria atau Maria Sopiah ditetapkan sebagai tahanan rumah pada 24 Oktober 2022.

Pantaun di Kejati Banten Jalan Serang-Pandeglang, tersangka Eko keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi tahan. Dikawal petugas kejaksaan, diangkut ke mobil dan dibawa Rutan Kelas IIB Serang untuk menjalani masa penahanan.

“Penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022,” katanya.

Akibat perbuatannya, Eko dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo menjelaskan, tersangka Eko selaku putra dari tersangka Maria aktif bersama sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap atau gratifikasi kepada Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. (You/Red*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News