Beranda Hukum Sembilan Kecamatan di Pandeglang Paling Banyak Jual Miras

Sembilan Kecamatan di Pandeglang Paling Banyak Jual Miras

Polres Pandeglang menyita sebanyak 1.432 botol Minuman Keras (Miras).

PANDEGLANG – Polres Pandeglang menyita sebanyak 1.432 botol Minuman Keras (Miras) hasil operasi penyakit masyarakat selama 2 bulan.

Operasi digelar di wilayah hukum Polres Pandeglang. Ribuan botol tersebut disita dari beberapa warung yang bisa menjual Miras, Kamis (30/5/2024).

Dari 35 kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang 9 diantaranya merupakan kecamatan yang paling banyak menjual minuman keras. Hal itu berdasarkan dari banyaknya barang bukti Miras yang disita.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Setiadji mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten yang menginstruksikan agar memberantas peredaran minuman keras yang ada di wilayah hukum Polda Banten.

“Selama 2 bulan kami telah menyita minuman keras sebanyak 1.432 botol dari 35 kecamatan namun yang paling signifikan itu 9 kecamatan. Tujuan dari operasi ini untuk menekankan tindak pidana di wilayah hukum Polres Pandeglang,” kata Kapolres saat melakukan jumpa pers di Mapolres Pandeglang.

Kata dia, maraknya aksi tindak pidana kriminal yang terjadi kebanyakan bermula dari mengkonsumsi minuman keras. Bahkan belum lama ini salah satu gedung milik pemerintah dijadikan lokasi untuk pesta minuman keras.

“Penggunaan minuman keras ini disinyalir di warung remang-remang dan tempat nongkrong salah satunya gedung milik Pemkab yang digunakan sebagai tempat mengkonsumsi Miras,” ungkapnya.

Kapolres memastikan bahwa para penjual minuman keras tersebut sudah diberikan efek jera dan imbauan agar tidak menjual minum keras kembali, namun jika para penjual masih tetap membandel pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi yang lebih keras lagi.

“Kami sudah memberikan efek jera kepada penjual minuman keras ini dan manakala ditemukan mereka menjual kembali akan kami berikan tindakan yang lebih keras lagi. Sanksinya sudah diberikan berupa tindakan pidana ringan (Tipiring),” jelasnya.

“Ada 9 orang yang kami jadikan tersangka dan Tipiring-kan. Kami sudah berkolaborasi dengan penyidik Tipiring Pemda Pandeglang,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News