SERANG – Sebanyak 5.628 warga binaan atau narapidana di Banten mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-76. Hal itu terungkap saat Upacara Pemberian Remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 di Lapas Kelas II A Serang Jl. Raya Pandeglang KM 6,5 Karundang Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (17/8/2021).
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy ikut mendoakan agar warga binaan yang mendapat remisi setelah bebas menjadi lebih baik. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan dapat menerima anggota masyarakat mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke masyarakat,” kata Andika.
Lebih jauh Andika mengatakan, remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Banten Agus Toyib mengatakan tahun ini remisi HUT RI diberikan kepada 5.628 warga binaan dari Lapas dan Rutan (rumah tahanan) yang di Banten seluruhnya berjumlah 12 Lapas/Rutan.
“Pemberian remisi ini tentunya melalu prosedur yang sangat ketat dan harus sesuai dengan regulasi tentang pemberian remisi yang mengaturnya,” kata Agus.
(Red)