SERANG – Dua kurir sabu seberat 36 kilogram yakni Muazir dan Riski Ariananda warga Sumatera Utara divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Ketua Majelis Hakis Wisnu Rahadi menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muazir dan Riski Arianda berupa pidana penjara seumur hidup,” ujarnya di PN Serang, Banten, Selasa (18/2/2020).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Wendy Batubara pada sidang tuntutan sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan pikiri-pikir terlebih dahulu sebelum kasus tersebut berkekuatan hukum. “Diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Jika hari kedelapan tidak ada jawaban maka dinyatakan menerima (vonisnya),” tutup Wisnu.
Penyelundupan sabu seberat 36 kilogram terbongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) terjadi pada 22 Mei 2019 di area parkir SPBU 34-424-09, Jalan Terusan Tol Jakarta Merak Km. 2 Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.
Saat digeledah, kendaraan colt diesel dengan nomor polisi BK 9494 EN warna kuning yang dikendarai Muazir terisi muatan sayur kol. Ternyata saat diperiksa di dinding truk tersebut ditemukan barang bukti berupa 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 36.483,3 gram.
Muazir mendapat upah sebesar Rp13 juta dari terdakwa Riski Ariananda untuk membawa sabu dari Sumatera Utara menuju Jakarta. (You/Red)