Beranda Hukum Selundupkan Sabu 10 Kg di Banten, Pria Asal Bogor Terancam Hukuman Mati

Selundupkan Sabu 10 Kg di Banten, Pria Asal Bogor Terancam Hukuman Mati

Afrizal saat menunggu sidang perdana di PN Serang (Foto Audindra-BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Seorang pria asal Bogor, Jawa Barat bernama Afrizal Jaafar didakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. Dirinya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan terancam pidana hukuman mati.

Afrizal sebelumnya ditangkap Kepolisian Polres Serang berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan dua warga Kota Serang dan Kota Tangerang yang ditangkap terlebih dahulu pada Mei 2024 lalu karena kepemilikan sabu seberat 28 gram dan lima butir pil ekstasi.

Sidang perdana Afrizal digelar pada Rabu (11/12/2024). Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Engelin di depan ketua majelis hakim David P Sitorus. Afrizal tidak diadili sesuai domisilinya karena saksi-saksi dalam perkaranya berada di wilayah hukum PN Serang.

Engelin mengatakan, pada 10 September 2024, Afrizal dihubungi oleh Dimas (DPO) untuk mengambil narkoba jenis sabu di Kota Pekanbaru, Riau. Keesokannya Afrizal langsung pergi menuju Kota Pekanbaru sesuai arahan Dimas. Di sana ia beberapa kali berpindah-pindah tempat menginap.

Afrizal lalu menghubungi rekannya bernama Alang Syahbuana alias Babah untuk juga ikut mengambil sabu. Keduanya membawa sabu seberat 10 kilogram serta 800 pil ekstasi dari Chandra Maino (DPO). Rencananya narkoba itu akan diedarkan ke Jakarta. Afrizal dan Babah kemudian ditangkap anggota Polisi satuan Resnarkoba Polres Seran di kamar hotelnya pada 16 September 2024.

“Terdakwa didatangi oleh anggota Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Serang yang mengamankan terdakwa dan 12 bungkus besar narkotika jenis sabu serta 2 bungkus plastik bening yang berisikan 800 butir ekstaso dari kamar terdakwa,” kata Engelin.

Afrizal mengaku ditawari upah Rp15 juta oleh Dimas jika berhasil mengantarkan sabu tersebut. Dirinya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Baca Juga :  6 WNA Asal Cina Masuk Serang, 3 Dikabarkan Positif Covid-19

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News