Beranda Hukum Selundupkan Narkoba, Eks Perwira di Polres Serang Kota Divonis 11 Tahun Bui

Selundupkan Narkoba, Eks Perwira di Polres Serang Kota Divonis 11 Tahun Bui

Terdakwa kasus narkoba sesaat sebelum menjalani sidang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun terhadap dua mantan pejabat polisi yang sempat bertugas di wilayah Polres Serang Kota. Keduanya yaitu mantan Kanit Intel Polsek Cipocok Jaya, Joni Erik Kawanto (52), mantan Kanit Intel Polsek Cipocok Jaya, Joni Erik Kawanto (52). Dia bersama tiga rekannya menyelundupkan 23 paket sabu ke Lapas Kelas IIA Serang.

Tiga rekan Joni yang juga divonis 11 tahun penjara yaitu Basuki (36), Rudi Afendi (38) dan Iyang Mufadilah. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Riyanti Desiwati saat membacakan vonis, Rabu (5/3/2025).

Selain pidana penjara, Joni dan kawan-kawan dijatuhi juga vonis denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang sebelumnya.

Mengenai keadaan memberatkan, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Para terdakwa juga masih menjalani masa tahanan untuk perkara yang berbeda.

Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Para terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar Riyanti.

Usai mendengarkan vonis tersebut, para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya, Sunardi mengatakan menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding. “Menerima yang mulia,” kata Sunardi.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada 10 Desember 2024 lalu, Ayu mengatakan, penyelundupan tersebut bermula pada Mei 2024 ketika Basuki mendatangi Rudi di kamar lapasnya untuk menanyakan apakah dirinya bisa memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam lapas.

Karena Rudi tidak tahu, Basuki lalu menemui Joni yang merupakan bekas Polisi dan menanyakan hal serupa serta janji uang Rp3 juta kalau Joni bisa memasukan sabu ke dalam lapas.

“Terdakwa Joni Erik Kawanto menyanggupi untuk memasukan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas kelas IIA Serang sesuai permintaan terdakwa Basuki,” kata Ayu.

Setelah Joni menyanggupi, Rudi kemudian menemui Iyang untuk menanyakan apakah dirinya kenal dengan seorang pengedar sabu.

Iyang lalu bersedia dengan memberi penafsiran kalau terjadi sesuatu dirinya tidak mau dibawa-bawa.

Iyang kemudian menelepon seorang bernama Pacik Mudzakir (DPO) dari dalam lapas dan bertanya apakah dirinya masih mempunyai stok narkoba jenis sabu.

“Iyang lalu meminta kepada Pacik Mudzakir untuk diturunkan narkotika jenis sabu. Kemudian Pacik meminta Iyang untuk memerintah orang mengambil narkotika jenis sabu tersebut,” tutur Ayu.

Iyang lalu menghubungi orang suruhannya dan memberitahu lokasi pengambilan sabu tersebut. Orang suruhan itu disuruh juga untuk membagi sabu menjadi 23 bungkus yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Lapas. Setelah itu para terdakwa mencari orang yang bisa memasukan sabu tersebut ke dalam lapas.

Joni kemudian menghubungi teman Polisinya bernama Willy Sulistyo pada 10 Mei 2024 dan menanyakan apakah dirinya bisa menjenguk dirinya.

Willy lalu mengatakan dirinya ada piket di Polsek Cipocok Jaya, tapi jika tidak ada kegiatan dirinya akan datang menjenguk Joni.

Malamnya, sekira pukul 19.00 WIB, orang suruhan terdakwa Basuki menyimpan narkoba tersebut di warung Madura seberang Polsek Cipocok Jaya.

Baca Juga :  Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup-hidup Menyerahkan Diri ke Polisi

Keesokannya, sekitar Pukul 09.00 WIB, Basuki memberitahu Joni bahwa narkoba tersebut sudah berada di dalam bungkusan plastik makanan yang disimpan oleh orang suruhannya di warung Madura.

Joni lalu meminta Willy agar mengambil bungkus makanan tersebut dan membawanya saat menjenguk dirinya.

“Kemudian saksi Willy Sulistyo memberitahukan kepada terdakwa Joni Erik Kawanto bahwa dirinya sudah mengambil bungkusan plastik yang berisi makanan tersebut,” imbuhnya.

Pukul 16.30 WIB, Willy kemudian sampai di Lapas untuk menjenguk Joni. Mereka lalu mengobrol dan Willy memberikan pesanan yang diminta oleh Joni.

Saat sore menjelang malam, Joni dibawa ke ruang staff KPLP oleh penjaga Lapas bernama Tommy Fauzi. Di ruang itu Joni sudah ditunggu oleh tiga anggota polisi satuan narkoba Polresta Serang. Mereka mendapatkan informasi Joni menyelundupkan narkoba dari Willy Sulistyo.

Para terdakwa lainnya juga kemudian satu per satu diinterogasi di ruang staff KPLP. Mereka kemudian mengaku. Polisi kemudian juga menyita sabu sebanyak 23 bungkus dan handphone yang digunakan para terdakwa untuk transaksi sabu.

SERANG- Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Mantan Kanit Intel Polsek Cipocok Jaya, Joni Erik Kawanto (52). Dia bersama tiga rekannya menyelundupkan 23 paket sabu ke Lapas Kelas IIA Serang.

Tiga rekan Joni yang juga divonis 11 tahun penjara yaitu Basuki (36), Rudi Afendi (38) dan Iyang Mufadilah. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Riyanti Desiwati saat membacakan vonis, Rabu (5/3/2025).

Selain pidana penjara, Joni dan kawan-kawan dijatuhi juga vonis denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang sebelumnya.

Mengenai keadaan memberatkan, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Para terdakwa juga masih menjalani masa tahanan untuk perkara yang berbeda.

Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Para terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar Riyanti.

Usai mendengarkan vonis tersebut, para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya, Sunardi mengatakan menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding.

“Menerima yang mulia,” kata Sunardi.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada 10 Desember 2024 lalu, Ayu mengatakan penyelundupan tersebut bermula pada Mei 2024 ketika Basuki mendatangi Rudi di kamar lapasnya untuk menanyakan apakah dirinya bisa memasukan narkoba jenis sabu ke dalam lapas.
Karena Rudi tidak tahu, Basuki lalu menemui Joni yang merupakan bekas Polisi dan menanyakan hal serupa serta janji uang Rp3 juta kalau Joni bisa memasukan sabu ke dalam lapas.

“Terdakwa Joni Erik Kawanto menyanggupi untuk memasukan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas kelas IIA Serang sesuai permintaan terdakwa Basuki,” kata Ayu.

Setelah Joni menyanggupi, Rudi kemudian menemui Iyang untuk menanyakan apakah dirinya kenal dengan seorang pengedar sabu. Iyang lalu bersedia dengan memberi penafian kalau terjadi sesuatu dirinya tidak mau dibawa-bawa.

Baca Juga :  Kedapatan Membawa Sabu, Dua Pemuda di Lebak Dicokok Polisi

Iyang kemudian menelepon seorang bernama Pacik Mudzakir (DPO) dari dalam lapas dan bertanya apakah dirinya masih mempunyai stok narkoba jenis sabu.

“Iyang lalu meminta kepada Pacik Mudzakir untuk diturunkan narkotika jenis sabu, kemudian Pacik meminta Iyang untuk memerintah orang mengambil narkotika jenis sabu tersebut,” tutur Ayu.

Iyang lalu menghubungi orang suruhannya dan memberitahu lokasi pengambilan sabu tersebut. Orang suruhan itu disuruh juga untuk membagi sabu menjadi 23 bungkus yang nantinya akan dimasukan ke dalam lapas.

Setelah itu para terdakwa mencari orang yang bisa memasukan sabu tersebut ke dalam lapas. Joni kemudian menghubungi teman Polisinya bernama Willy Sulistyo pada 10 Mei 2024 dan menanyakan apakah dirinya bisa menjenguk dirinya.

Willy lalu mengatakan dirinya ada piket di Polsek Cipocok Jaya, tapi jika tidak ada kegiatan dirinya akan datang menjenguk Joni. Malamnya, sekira pukul 19.00 WIB, orang suruhan terdakwa Basuki menyimpan narkoba tersebut di warung madura Seberang Polsek Cipocok Jaya.

Keesokannya, sekitar Pukul 09.00 WIB, Basuki memberitahu Joni bahwa narkoba tersebut sudah berada di dalam bungkusan plastik makanan yang disimpan oleh orang suruhannya di warung madura. Joni lalu meminta Willy agar mengambil bungkus makanan tersebut dan membawanya saat menjenguk dirinya.

“Kemudian saksi Willy Sulistyo memberitahukan kepada terdakwa Joni Erik Kawanto bahwa dirinya sudah mengambil bungkusan plastik yang berisi makanan tersebut,” imbuhnya.
Pukul 16.30 WIB, Willy kemudian sampai di Lapas untuk menjenguk Joni. Mereka lalu mengobrol dan Willy memberikan pesanan yang diminta oleh Joni.

Saat sore menjelang malam, Joni dibawa ke ruang staff KPLP oleh penjaga lapas bernama Tommy Fauzi. Di ruang itu Joni sudah ditunggu oleh tiga anggota Polisi satuan narkoba Polresta Serang. Mereka mendapatkan informasi Joni menyelundupkan narkoba dari Willy Sulistyo.

Para terdakwa lainnya juga kemudian satu per satu diinterogasi di ruang staff KPLP. Mereka kemudian mengaku. Polisi kemudian juga menyita sabu sebanyak 23 bungkus dan handphone yang digunakan para terdakwa untuk transaksi sabu

SERANG- Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Mantan Kanit Intel Polsek Cipocok Jaya, Joni Erik Kawanto (52). Dia bersama tiga rekannya menyelundupkan 23 paket sabu ke Lapas Kelas IIA Serang.

Tiga rekan Joni yang juga divonis 11 tahun penjara yaitu Basuki (36), Rudi Afendi (38) dan Iyang Mufadilah. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Riyanti Desiwati saat membacakan vonis, Rabu (5/3/2025).

Selain pidana penjara, Joni dan kawan-kawan dijatuhi juga vonis denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang sebelumnya.

Mengenai keadaan memberatkan, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Para terdakwa juga masih menjalani masa tahanan untuk perkara yang berbeda.

Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Baca Juga :  Sopir Odong-odong Maut Terancam 12 Tahun Penjara

“Para terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar Riyanti.

Usai mendengarkan vonis tersebut, para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya, Sunardi mengatakan menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding.

“Menerima yang mulia,” kata Sunardi.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada 10 Desember 2024 lalu, Ayu mengatakan penyelundupan tersebut bermula pada Mei 2024 ketika Basuki mendatangi Rudi di kamar lapasnya untuk menanyakan apakah dirinya bisa memasukan narkoba jenis sabu ke dalam lapas.
Karena Rudi tidak tahu, Basuki lalu menemui Joni yang merupakan bekas Polisi dan menanyakan hal serupa serta janji uang Rp3 juta kalau Joni bisa memasukan sabu ke dalam lapas.

“Terdakwa Joni Erik Kawanto menyanggupi untuk memasukan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas kelas IIA Serang sesuai permintaan terdakwa Basuki,” kata Ayu.

Setelah Joni menyanggupi, Rudi kemudian menemui Iyang untuk menanyakan apakah dirinya kenal dengan seorang pengedar sabu. Iyang lalu bersedia dengan memberi penafian kalau terjadi sesuatu dirinya tidak mau dibawa-bawa.

Iyang kemudian menelepon seorang bernama Pacik Mudzakir (DPO) dari dalam lapas dan bertanya apakah dirinya masih mempunyai stok narkoba jenis sabu.

“Iyang lalu meminta kepada Pacik Mudzakir untuk diturunkan narkotika jenis sabu, kemudian Pacik meminta Iyang untuk memerintah orang mengambil narkotika jenis sabu tersebut,” tutur Ayu.

Iyang lalu menghubungi orang suruhannya dan memberitahu lokasi pengambilan sabu tersebut. Orang suruhan itu disuruh juga untuk membagi sabu menjadi 23 bungkus yang nantinya akan dimasukan ke dalam lapas.

Setelah itu para terdakwa mencari orang yang bisa memasukan sabu tersebut ke dalam lapas. Joni kemudian menghubungi teman Polisinya bernama Willy Sulistyo pada 10 Mei 2024 dan menanyakan apakah dirinya bisa menjenguk dirinya.

Willy lalu mengatakan dirinya ada piket di Polsek Cipocok Jaya, tapi jika tidak ada kegiatan dirinya akan datang menjenguk Joni. Malamnya, sekira pukul 19.00 WIB, orang suruhan terdakwa Basuki menyimpan narkoba tersebut di warung madura Seberang Polsek Cipocok Jaya.

Keesokannya, sekitar Pukul 09.00 WIB, Basuki memberitahu Joni bahwa narkoba tersebut sudah berada di dalam bungkusan plastik makanan yang disimpan oleh orang suruhannya di warung madura. Joni lalu meminta Willy agar mengambil bungkus makanan tersebut dan membawanya saat menjenguk dirinya.

“Kemudian saksi Willy Sulistyo memberitahukan kepada terdakwa Joni Erik Kawanto bahwa dirinya sudah mengambil bungkusan plastik yang berisi makanan tersebut,” imbuhnya.

Pukul 16.30 WIB, Willy kemudian sampai di Lapas untuk menjenguk Joni. Mereka lalu mengobrol dan Willy memberikan pesanan yang diminta oleh Joni.

Saat sore menjelang malam, Joni dibawa ke ruang staff KPLP oleh penjaga lapas bernama Tommy Fauzi. Di ruang itu Joni sudah ditunggu oleh tiga anggota Polisi satuan narkoba Polresta Serang. Mereka mendapatkan informasi Joni menyelundupkan narkoba dari Willy Sulistyo.

Para terdakwa lainnya juga kemudian satu per satu diinterogasi di ruang staff KPLP. Mereka kemudian mengaku. Polisi kemudian juga menyita sabu sebanyak 23 bungkus dan handphone yang digunakan para terdakwa untuk transaksi sabu.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News