Beranda Hukum Selundupkan 319 Kg Sabu, 8 WNA Iran Berharap Lepas dari Hukuman Mati

Selundupkan 319 Kg Sabu, 8 WNA Iran Berharap Lepas dari Hukuman Mati

Herbert Marbun selaku kuasa hukum para terdakwa menyerahkan memori kasasi di Pengadilan Negeri Serang - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran yang divonis hukuman mati karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram (Kg) berharap agar putusan Mahkamah Agung (MA) nantinya dapat membatalkan hukuman mati.

Diketahui bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, kedelapannya dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Kemudian mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, namun hasilnya malah menguatkan putusan PN Serang.

Saat ini kedelapannya diwakili kuasa hukumnya, Herbert Marbun telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (5/2/2024) kemarin. Para terpidana berharap hukuman mati yang dijatuhkan dapat dibatalkan oleh hakim MA.

“Kami melihat pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh ketua majelis yang memeriksa perkara di PT tidak semuanya dipertimbangkan (terkait) memori yang waktu kita (ajukan saat) banding,” kata Herbert.

Pertimbangan yang dimaksud Herbert yaitu mengenai GPS di kapal para terpidana yang saat ditangkap masih tersedia di kapal namun saat mereka diamankan oleh pihak BNN GPS tersebut kemudian hilang.

GPS itu penting menurut Herbert karena dapat memastikan apakah lokasi para WNA sudah masuk ke kawasan perairan Indonesia atau belum walakin GPS BNN menunjukan mereka sudah masuk perairan Indonesia.

“Tidak dipertimbangkan (mengenai) GPS di mana pada saat GPS itu ada di kapal waktu saat mereka ditangkap namun pada saat diamankan GPS hilang waktu pemeriksaan sidang di tempat,” ujarnya

Herbert berharap kliennya dapat bebas dari hukuman mati karena merasa mereka bukanlah aktor utama pengedaran narkoba.

“(Berharap) lepas hukuman mati. Mereka itu memang bukan aktor utama mereka itu adalah yang disuruh dan pada saat ini pemilik barang yang menyuruh masih belum ditangkap, masih DPO pada saat ini juga,” imbuhnya.

Mengenai tanggapan kedutaan besar Iran, kata Herbert pihak kedutaan berharap walau mereka bersalah tapi jangan sampai diputuskan dengan hukuman mati.

“Mereka (Kedutaan Besar Iran) mengharapkan bahwasanya tidak mau warganya dihukum mati. Tetap juga bagaimana (tetap) dibela meskipun bersalah ya maksimal tidak mati putusannya,” pungkasnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News