SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada 7 dari 8 terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Iran terkait upaya penyelundupan 319 Kilogram Sabu di perairan Indonesia. Sedangkan 1 terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup.
Ketujuh WNA Iran yang dituntut hukuman mati yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.
Hanya terdakwa Amir Naderi yang dituntut penjara seumur hidup karena perannya menunjukan di mana letak sabu disembunyikan dalam kapal.
“Tidak ditemukan alasan pada para terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana,” kata JPU Sudiono saat Sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (19/9/2023).
Jaksa menilai kedelapan terdakwa terbukti bersalah karena berupaya menyelundupkan sabu seberat 319 Kilogram. Kedelapannya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.
Untuk hal yang memberatkan yaitu menurut JPU karena diketahui kedelapan terdakwa telah menerima uang sebesar 5 Juta Toman Iran dari Ali Baluchazai yang merupakan DPO Narkoba jaringan Internasional.
Sedangkan untuk hal meringankan hanya ditujukan kepada Amir Naderi karena perannya yang menunjukan letak narkoba tersebut disembunyikan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis ketua hakim Uli Permana tersebut para terdakwa diberi waktu sampai sidang selanjutnya pada 2 Oktober untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan.
(Mg-Audindra/Red)