Beranda Politik Selisih 25 Suara, Sarifah Ainun Jariah Melenggang ke Senayan

Selisih 25 Suara, Sarifah Ainun Jariah Melenggang ke Senayan

Sarifah Ainun Jariah. (Ist)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Sabtu (13/7/2024), telah menyelesaikan rapat pleno penyandingan dan rekapitulasi perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten II.

Hasil penyandingan PDIP mendapatkan 142.154 suara sedangkan Demokrat mendapatkan 142.129 suara. PDIP memenangkan kursi keenam dari total enam kursi yang diperebutkan di dapil tersebut dengan selisih 25 suara.

Sedangkan caleg PDIP yang dipastikan duduk sebagai anggota DPR RI yakni Sarifah Ainun Jariyah dengan perolehan suara sebanyak 83.150 suara. Sementara Nuraeni harus kandas dari kursi DPR RI.

Seperti diketahui, Demokrat mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK sendiri mengabulkan dengan putusan dilakukan penyandingan antara C hasil dengan D hasil di 120 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Di sisi lain, suara PDIP yang semula memperoleh 143.703 suara sebelum putusan MK, kini terkoreksi atau turun menjadi 142.154 suara setelah dikurangi 1.549 suara. Sedangkan suara Demokrat yang semula sebelum putusan MK mendapat 142.279 suara, turun menjadi 142.129 suara atau berkurang sebanyak 150 suara.

Terkait hasil pleno yang dilakukan KPU Banten, perwakilan Partai Demokrat, Farhan Aziz menilai, yang dilakukan KPU Kota Serang dan Provinsi Banten bukan merupakan penyandingan hasil suara PDIP, tetapi menghitung ulang semua hasil suara Parpol. Dirinya beralasan, dalam proses penyandingan tidak sesuai dengan putusan MK yang seharusnya hanya menyandingkan suara tergugat yakni PDIP.

“Ditambah adanya kasus pada 20 TPS yang form C hasilnya hilang, menjadi alasan yang tidak tepat untuk KPU melakukan penghitungan surat suara ulang sehingga mengakibatkan suara Partai Demokrat dan Parpol lainnya turut berkurang,” kata Farhan.

“Dan hari ini terbukti ada partai-partai termasuk Demokrat terkoreksi suaranya, hanya karena pembukaan kotak suara,” sambungnya.

Sementara, Ketua KPU Banten, M Ihsan mengklaim pihaknya telah melaksanakan amar putusan MK untuk melakukan penyandingan suara DPR RI PDIP di Dapil Banten 2.

“Terkoreksi ada beberapa partai, kemarin ada saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kota Serang sehingga ada terkoreksi dan terekap,” katanya.

Setelah ini, kata Ihsan, pihaknya akan menyampaikan hasil rekapitulasi suara pasca pleno tersebut kepada KPU RI.

“Nanti KPU RI akan menjadwalkan rekap secara nasional kita tunggu jadwal yang nanti disampaikan,” ucapnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News