SERANG– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 2,6 tahun kepada Putri Wulan Melani. Ia merupakan selebgram asal kota Serang yang ditangkap Polda Banten karena promosikan judi online
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Lilik Sugihartono saat membacakan putusan pada Rabu (25/9/2024) kemarin.
Putri dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyebaran informasi tanpa hak tentang judi online, sebagaimana termuat dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten sebelumnya. Terkait hal memberatkan, hakim menilai Putri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan judi online.
Sedangkan hal meringankan, Putri disebut sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mempromosikan judi online di akun instagram pribadinya lagi. “Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” kata hakim.
Putri menyusul empat selebgram lainnya yang sudah dilakukan penuntutan dan vonis dalam berkas terpisah. Ia ditangkap bersama empat selebgram lainnya oleh Polda Banten pada Juni lalu.
Putri ditangkap oleh Polisi karena terbukti mempromosikan situ judi online 86Bro dan Zaraplay sejak Agustus 2023 sampai Februari 2024. Keuntungan yang didapat untuk sekali posting konten judi di instagram miliknya @sipuuts, berkisar Rp350 ribu hingga Rp4,5 juta.
(Dra/red)