TANGSEL – Selama bulan Ramadan, warung makan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperbolehkan buka pada jam 2 siang tanpa harus memakai gorden.
Hal itu diungkapkan Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Menurutnya, belum ada aturan yang secara spesifik untuk mengatur masalah warung makan di bulan puasa.
“Kita harapkan seperti tahun yang lalu bisa buka dari jam 2-3 siang itu belanjanya biasanya mereka buka jam 5, sudah punya jam sendiri,” terang Benyamin, Rabu (30/3/2022).
Benyamin juga mengatakan, para pengusaha warteg pun tak perlu sembunyi-sembunyi menjalankan usahanya. Seperti menutup tempat dengan gorden bahkan menutup pintu seolah seperti tutup.
“Ngga usah sembunyi-sembunyi. Nggak papa, ekonomi kan harus berjalan,” ujarnya.
“Nggak ada (aturan soal menutup tempat dengan gorden) jadi boleh seperti biasa. Sementara itu mau dibahas lagi hari Jumat, tapi hasil rapat kemarin seperti itu,” pungkasnya. (Ihy/Red)