Beranda Bisnis Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Kota Tangsel Tutup Total

Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Kota Tangsel Tutup Total

Ilustrasi - foto istimewa google.com

TANGSEL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan bahwa, selama bulan Ramadan tempat hiburan malam di Kota Metropolis tersebut bakal ditutup total.

“Iya betul, selama bulan suci Ramadhan tutup total. Tidak boleh ada yang buka atau beroperasi,” ujar Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel Abdul Rojak, Senin (28/3/2022).

Menurut Rojak, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi mengenai penutupan tempat hiburan malam. Hal itu bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah di bulan Ramadhan.

“Sudah dirapatkan. Sama seperti tahun kemarin, tempat hiburan tutup total. Regulasinya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” terang Rojak.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Wali Kota (SE Wako) pada 2021 lalu disebutkan ada 12 jenis tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadhan.

Di antaranya adalah klub malam, diskotek, pub, bar, karaoke, rumah biliard, dan tempat permainan ketangkasan, kecuali mal.

Kegiatan live music kecuali, live music religi dalam rangka syiar agama, terapi air atau spa, rumah pijat, gelanggang renang, dan usaha wisata tirta juga dilarang beroperasi. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News