LEBAK – Memasuki bulan Ramadan 1446 hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak meminta bagi semua pemilik rumah makan dan tempat hiburan untuk tutup sebagai upaya menghargai yang berpuasa.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lebak, Alkadri mengatakan, pihaknya melarang rumah makan dan tempat hiburan beroperasi, demi terciptanya ketertiban selama menjalani ibadah puasa Ramadan.
“Disarankan sih untuk tidak berjualan, tapi kalau tetap mau buka minimal harus tertutup, jangan terbuka kaya jualan seperti biasanya,” kata Alkadri saat dihubungi, Minggu (2/3/2025).
Ia mengungkapkan, bagi untuk pelaku usaha tempat hiburan sama saja disarankan untuk tidak buka saat bulan Ramadan. Namun, bila memang mau buka haruslah menyesuaikan jangan sampai usaha mereka mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kita minta sih jangan buka. Masa orang sedang beribadah puasa mereka tetap saja buka,” ujarnya.
Ia menambahkan, kita sebagai umat muslim haruslah saling menghormati kepada orang yang menjalani ibadah puasa, jangan sampai nanti mereka yang jika bisa mengganggu yang sedang berpuasa.
“Kalau larangan secara spesifik tidak ada, tapi imbauan untuk saling menghormati kepada orang yang berpuasa saja,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo