Beranda Uncategorized Selama Operasi Nila Jaya 2024, Polres Metro Tangerang Ringkus 23 Tersangka Narkotika

Selama Operasi Nila Jaya 2024, Polres Metro Tangerang Ringkus 23 Tersangka Narkotika

Kapolres Metro Tangerang bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang

TANGERANG – Dalam operasi Nila Jaya 2024 yang dilaksanakan selama 15 hari mulai 3 Juli sampai dengan 17 Juli 2024, Polres Metro Tangerang Kota melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba.

Dalam konferensi pers digelar dihadiri Forkopimda Kota Tangerang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dari tiga Target Operasi (TO) yang ditentukan, pihaknya berhasil menangkap seluruhnya.

“Sebanyak 23 tersangka terdiri dari  21 pengedar,  2 pemakai narkoba berhasil kita amankan berikut barang bukti narkotika. Dari 3 Target Operasi yang ditentukan kami berhasil menangkap seluruhnya atau 100 persen,” kata Zain Rabu (24/7/2024) di Aula Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Operasi Nila Jaya 2024 ini juga dilaksanakan oleh Polsek Jajaran. Adapun barang bukti  narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.826,65 gram Sabu, 1.680 butir ekstasi dan 7.444 butir obat berbahaya daftar G.

“Dengan barang bukti tersebut kami (polisi) dapat menyelamatkan sebanyak  23.254  orang/jiwa dengan asumsi 1 gram Sabu digunakan lima orang, 1 butir Ekstasi digunakan satu orang dan 1 butir obat berbahaya digunakan satu orang,” bebernya.

Selanjutnya terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman adalah pidana mati, penjara  seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun atau seumur hidup,” tegas Zain.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya merupakan wilayah lintasan bagi para pelaku jaringan dalam dan luar negeri.

Ia berharap peran seluruh stakeholder baik itu pemerintah daerah maupun Badan Narkoba Nasional (BNN) serta seluruh lapisan masyarakat dapat berjalan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News