SERANG – Polresta Serang berhasil meringkus sebanyak 13 tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Serang selama bulan Februari 2023.
Dari aksi para pelaku curanmor, petugas menyita sebanyak 15 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat.
Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Serang, AKBP Hujra Soumena pada konferensi pers yang diadakan di Polresta Serang pada Rabu(1/3/2023)
Menurut AKBP Hujra Soumena, para tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa bulan. Mereka diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.
“Secara keseluruhan dari 13 tersangka yang modus operandi adalah menggunakan kunci T dan merusak kunci motor dan dengan bantuan kunci T motor tersebut bisa dicuri. Sedangkan untuk roda empat modusnya yakni menggunakan kunci palsu dari kunci ini tersangka merusak jendela mobil kemudian dihubungkan ke kontak kunci roda empat dan bisa dihidupkan hingga mudah dibawa kabur oleh pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Hujra Soumena menjelaskan bahwa para tersangka telah mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Mereka akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Kami akan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
AKBP Hujra Soumena juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga sepeda motor dan barang berharga lainnya. Ia menegaskan bahwa Polresta Serang akan terus berusaha untuk memberantas kejahatan di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga sepeda motor dan barang berharga lainnya. Dan bagi masyarakat Kota Serang dan sekitarnya yang merasa kehilangan motornya agar mendatangi satreskrim Kota Serang,” ujarnya. (Dhe/Red)