Beranda Pemerintahan Selama Bulan Ramadan ASN Pandeglang Bisa Pulang Lebih Awal

Selama Bulan Ramadan ASN Pandeglang Bisa Pulang Lebih Awal

Mohammad Amri, Kepala BKPSDM Banten. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merilis aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya, jam kerja ASN selama Ramadan dipastikan mengalami perubahan tidak seperti hari-hari biasanya. Aturan tersebut sudah dituangkan juga dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang tahun 2023.

“Selama bulan ramadan jam kerja untuk ASN ada perubahan. Iya untuk jam kerja selama 5 hari kerja, masuknya itu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, kalau untuk istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB,” kata Amri, Jumat (24/3/3023).

Ia juga berpesan, jika di lingkungan ASN Pemkab Pandeglang ada non muslim atau perempuan yang sedang tidak menjalankan ibadah puasa untuk tidak makan atau minum sebarang atau di tempat-tempat yang terlihat oleh orang lain. Hal itu sebagai bentuk saling menghargai antara yang sedang berpuasa dan yang tidak.

“Iyah jelas dong. Itu sudah ada aturannya agar untuk tidak makan dan minum selama bulan puasa di kantor yah namanya juga bulan puasa. Aturan-aturan itu berlaku sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Ia mengimbau selama bulan ramadan para abdi negara harus tetap menjalankan tugas mereka dengan baik melayani masyarakat dan tidak menjadikan ibadah puasa sebagai alasan.

“Bekerja selama bulan puasa ini mari kita tingkatkan kinerja kita, jangan jadikan alasan bulan puasa itu tidak mengurangi etos kerja, justru agar untuk giat bismillah dalam kategori ibadah gitu,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News