Beranda Hukum Selain Untuk Judi, Mantan Pegawai Bank Banten KCP Malingping Curi Uang Brangkas...

Selain Untuk Judi, Mantan Pegawai Bank Banten KCP Malingping Curi Uang Brangkas untuk Miras dan Bayar Utang

Mantan Supervisor Bank Banten KCP Malingping Didakwa Korupsi Rp6,1 Miliar Untuk Judi Online

SERANG– Mantan Supervisor Bank Banten KCP Malingping bernama Ridwan (29) didakwa melakukan korupsi karena mencuri uang tunai di brangkas tempat ia bekerja. Total, Ridwan menggasak Rp6,1 miliar yang ia pergunakan untuk judi online dan minuman keras.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (15/8/2024) kemarin. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Andreas Marpaung mengatakan Ridwan menggasak uang di tempat ia bekerja hingga miliaran.

Dari total Rp6,1 miliar uang yang ia ambil dari brangkas, sebanyak Rp5,3 miliar ia habiskan untuk judi online. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk membayar hutang, memenuhi gaya hidup, dan membeli minuman keras.

Rinciannya adalah Ridwan membayar utang ke PT LKM Rangkasbitung Rp31 juta , BPR Serang Rp11 juta , BPR Lambang Ganda Rp9 juta, BAF (leasing motor) Rp14,5 juta, dan pajak mobil mertua Rp5,4 juta. Total ia habiskan Rp70,9 juta untuk membayar utang.

Ridwan juga disebut membeli minuman keras merek Baileys Orgiginal Irish Cream Rp580 ribu dan Lambrusco Sababay Rp310 ribu. Ia juga mengajak teman-temannya karaoke dan menginap di hotel. Sisa lainnya ia pergunakan untuk sponsor Hammer Pride dengan hadiah uang sebesar Rp23,5 juta, memberikan pinjaman kepada temannya sebesar Rp38,5 juta

“Mengajak saksi Agi Fahri, Ardin Arifin, Jajuli, dan Suryana karaoke di Cafe Inn Serang dengan pembayaran ke CV Asoka Maharani sebesar kurang lebih Rp28.318.290 serta mengajak pergi ke hotel Ubud Anyer dengan pembayaran kurang lebih Rp20.000.000,” tutur Andreas.

Ridwan didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Ridwan Bin Nasdi tersebut telah memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp6,1 miliar,” kata Andreas saat membacakan dakwaan

Ridwan bisa dengan mudah mengambil uang di brangkas bank karena memang sudah lama lemari besi khasanah tempat menyimpan uang di bank tersebut tidak pernah dikunci dengan angka kombinasi oleh Supervisor sebelumnya bernama Hanna Hermana.

Hanna tidak pernah mengunci lemari besi itu karena lemari besi itu sebelumnya pernah rusak sehingga dikhawatirkan akan sulit dibuka apabila dikunci dengan angka kombinasi. Jadinya, lemari besi hanya dikunci dengan kunci manual.

Ridwan kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencuri uang di dalam lemari karena dirinyalah yang memegang kunci manual tersebut setelah serah terima jabatan dengan Hanna.

“Perbuatan tersebut dilakukan pada sore atau malam hari atau pada saat pegawai sudah pulang. Selanjutnya uang tersebut dibawa oleh terdakwa Ridwan ke meja Supervisor yang kemudian dimasukan ke dalam tas terdakwa,” kata Andreas.

Agar tidak ketahuan, Ridwan coba menutupi aksinya dengan cara melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS). Dirinya memanipulasi seolah-olah telah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09.

“Terdakwa Ridwan mengeluarkan uang tersebut dari ruang khasanah seolah-olah untuk keperluan tambahan modal awal Teller guna kegiatan operasional pada hari itu dengan menggunakan dokumen pendukung yakni Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai (PUT),” ujar Andreas.

Tim audit khusus kemudian mendapati adanya data transaksi penginputan uang keluar pada akun RBS senilai Rp5,2 miliar yang diduga karena adanya fraud. Kemudian adanya selisih kekurangan kas Bank Banten KCP Malingping sebesar Rp899 juta sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari Bank Banten KCP Malingping senilai Rp6,1 miliar.

Uang tunai yang diambil Ridwan kemudian dimasukan ke rekening BRI dan BCA miliknya dengan cara meminta dua temannya bernama Agi Fahri dan Jajuli untuk melakukan setor tunai ke rekening milik mereka. Kemudian keduanya disuruh melakukan transfer.

“Sehingga uang yang masuk ke rekening terdakwa adalah senilai Rp5.308.650.000 yang mana seluruh uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online,” imbuhnya.

Atas dakwaan itu, Ridwan yang diwakili kuasa hukumnya mengatakan tidak akan mengajukan replik atau menolak dakwaan JPU. Sidang akan kembali digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Tidak (mengajukan replik) yang mulia,” kata kuasa hukum Ridwan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News