Beranda Politik Selain Honor Ini yang Akan Diterima Pengawas TPS di Banten

Selain Honor Ini yang Akan Diterima Pengawas TPS di Banten

Anggota Bawaslu Banten Liah Culiah.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memastikan seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan mendapat tambahan perolehan lainnya selain dari honor pengawas. Hal tersebut juga tertuang dalam rincian anggaran biaya (RAB) Bawaslu.

Anggota Bawaslu Banten Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Liah Culiah membenarkan jika PTPS akan tambahan perolehan lainnya selain honorarium.

“Sebagaimana tercantum di RAB, Besaran honorarium Pengawas TPS itu 1 (satu) Juta tanpa potongan pajak, dan ada tambahan perolehan lainnya yang nanti bakal diterima PTPS.” Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/1/2024).

Lebih rinci Liah menyebutkan bahwa tambahan perolehan lainnya yang akan diterima oleh PTPS diantaranya ada berupa kelengkapan pengawas di lapangan seperti rompi, topi, tanda pengenal, dan buku saku.

“Kelengkapan penanda identitas Pengawas berupa rompi dan lain lain juga diberikan, buku saku, ada jamuan snack juga transport pada saat pelantikan dan Bimtek untuk tiga kali kegiatan,” ucapnya.

“Juga ada uang makan pada saat pengawasan di TPS, dan biaya transportasi perjalanan dinas pada saat pengantaran kotak suara dari TPS ke Gudang PPK juga disediakan anggarannya,” sambungnya.

Lebih lanjut Liah meminta kepada seluruh PTPS di Banten untuk membekali diri dengan ilmu pengetahuan terkait kepemiluan.

“Untuk saat ini, Pengawas TPS fokus kepada pelaksanaan tugas nanti di TPS, terus bekali pengetahuan, ikuti bimtek dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah melantik sebanyak 33.324 Pengawas TPS se Provinsi Banten yang dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 Januari 2024 lalu, yang dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing, dan Perwakilan Bawaslu Provinsi Banten, serta unsur Muspika. Adapun masa kerja PTPS yaitu selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung 23 (dua puluh tiga) hari sebelum dan 7 (tujuh) hari sesudah hari Pemungutan dan Penghitungan Suara 14 Februari 2024. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News