SERANG – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah membantah adanya uang tunai yang disita penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) dari laci meja kerjanya. Dirinya juga meluruskan jika uang tunai yang disita berasal dari brankas Bapenda Banten.
“Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media bantennews.co.id yang berjudul ‘Tersangka Pembobol Samsat Kelapa Dua Tangerang Bakar Alat Bukti’. Saya selaku Sekretaris Bapenda merasa keberatan dengan berita pada paragraf ke empat, yang menyebutkan ada barang bukti yang diambil dari laci meja kerja Sekretaris,” kata Berly kepada Bantennews, Jumat (21/4/2022).
Adapun bunyi paragraf tersebut yaitu, ‘Selain menyita dokumen tersebut, Tim Penyidik juga menyita dokumen dan file terkait setoran pajak. Barang bukti lain yakni uang senilai Rp29 juta dari laci Sekretaris Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah’.
Baca juga: Tersangka Pembobol Samsat Kelapa Dua Tangerang Bakar Alat Bukti
“Saya merasa bahwa uang titipan dari yang bersangkutan itu tidak pernah disimpan dilaci saya. Yang benar adalah disimpan sementara di brankas Bendahara Bapenda untuk lebih lanjut di setorkan ke kasda (kas daerah, red),” katanya.
“Ini saya luruskan lagi, uang tunai yang disita itu dari brankas Bapenda yang diserahkan melalui saya. Kalau dari laci (itu tidak benar). Ngapain naro (uang) di laci. Ada juga dititipkan di brankas untuk kemudian di kirim ke kasda, sambil menunggu dia mau ngirim lagi,” sambunya. (Mir/Red)