SERANG – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan, Al Muktabar mengaku belum mendapatka surat rekomendasi dari KASN yang meminta lelang jabatan Asda I dan Kepala Dindikbud dilanjut.
“Sampai hari (kemarin) ini saya belum menerima tertulis. Kalau saya belum baca,” katanya ditemui usai rapat koordinasi di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Jalan Syeh Nawawi al-Bantani, Banjarsari, Cipok Jaya, Kota Serang, Rabu (8/1/2020).
Ia mengaku siap menjalankan apapun rekomendasi KASN terhadap lelang dua jabatan termasuk rekomendasi untuk dilanjutkan.
BACA : Patahkan Keputusan Sekda Banten, KASN Rekomendasi Lelang Jabatan Dilanjutkan
“Silakan KASN mau berpendapat apa. Kita kembalikan dulu kepada KASN, dia berada pada otoritas KASN. Setelah dikembalikan ke kita akan ikuti semua aturannya,” ucapnya.
Terkait tidak adanya kesepakatan sejak awal terkait ambang minimal nilai 70 untuk hasil asesmen sebagaimana disebutkan KASN, ia mengatakan, ambang batas minimal nilai 70 juga sudah sesuai arahan dengan KASN.
“Bahwa kompetensi manajerial sesuai Permenpan (RB) 38 itu skala IV, skala IV itu rata-ratanya minimal 70, dan harus terpenuhi minimal untuk tiga orang. Karena yang akan dihantarkan oleh pansel ke gubernur adalah harus yang sama kualifikasinya,” katanya.
Justru, kata dia, langkah pansel yang menghentikan lelang jabatan akibat tak terpenuhinya jumlah minimal yang memenuhi standar nilai harus diapresiasi. Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan kualfifikasi pejabat yang maksimal.
“Kalau tidak terpenuhi kita kembalikan, kita ulang,” ujarnya.
(You/Red)