Beranda Hukum Sekda Prihatin Kadisparpora Kota Serang Dikerangkeng Kejari

Sekda Prihatin Kadisparpora Kota Serang Dikerangkeng Kejari

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Syaefudin.

SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Syaefudin angkat bicara terkait penahanan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Sarnata ditahan karena kasus korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.

“Saya sangat prihatin atas kejadian ini. Tentu ini merupakan keprihatinan yang sangat mendalam bagi kami. Biarkan masalah ini diselesaikan melalui proses hukum oleh Kejaksaan,” ujar Nanang Syaefudin pada Rabu (31/7/2024).

Nanang juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami mengimbau teman-teman ASN untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Baca : Kadisparpora Kota Serang Sarnata Ditahan Kejari Serang

Sekda menjelaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum yang diperlukan kepada Sarnata dan keluarganya. “Insya Allah, kami bersama teman-teman akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ucapnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan, Nanang menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan. “Kita akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, Sarnata masih berstatus tersangka, dan kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan,” jelasnya.

Dalam menangani aset yang disalahgunakan, Sekda telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus. “Saya sudah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk langkah-langkah konkret selanjutnya,” kata Nanang.

Baca juga: Pedagang Stadion Serang Sewa Kios Hingga Belasan Juta di Lahan Negara

Terkait kekosongan jabatan Kepala Disparpora, Nanang menyebutkan kemungkinan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) dari Sekretaris atau pejabat setingkat. “Kami akan mempertimbangkan pengangkatan Plt dari Sekretaris atau pejabat eselon dua,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Lahan Pulo Gebang, KPK Usut Aliran Dana Diduga THR ke Beberapa Pihak

Menanggapi kejadian serupa yang pernah terjadi di tingkat tertinggi Disparpora sebelumnya, Nanang menekankan pentingnya integritas pribadi dalam menjalankan tugas.

“Ini kembali kepada masing-masing pribadi. Jangan sampai jabatan Kadispora menjadi momok yang menakutkan. Kami semua akan kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News