PANDEGLANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diibaratkan sebagai organisme hidup bagi publik.
“Eksistensinya sangat tergantung pada kebutuhan masyarakat akan layanan dan peran yang diberikan oleh OPD tersebut,“ Kata Sekda Pandeglang Pery Hasanudin saat membuka Rapat Koordinasi Kelembagaan terkait penilaian tingkat kematangan OPD di lingkungan Pemkab Pandeglang yang digelar Bagian Organisasi Setda di Oproom Setda, Selasa (03/11/2019).
Ia mengatakan kematangan suatu organisasi tumbuh dan berkembang dari satu stage (tingkatan) ke tingkatan berikutnya.
“Organisasi dianggap naik ke stage berikutnya jika salah satu ciri pada tingkatan bawahnya terpenuhi,” terangnya.
Ditegaskan, tingkat kematangan suatu dinas diukur berdasarkan pencapaian yang dilakukan oleh OPD pada setiap variabel dan indikator penilaian yang ada.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Pandeglang Hermawan mengatakan, untuk mengetahui tingkat kematangan OPD, maka perlu dilakukan penilaian kematangan organisasi perangkat daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Pemerintah Daerah.
“Nantinya setiap OPD akan mengisi kuesioner penilaian perangkat daerah dengan dilengkapi dokumen pendukung sesuai dengan indikator evaluasi dan penilaian kematangan suatu organisasi,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat 11 variabel dalam penilaian suatu OPD mulai dari perencanaan pembangunan daerah diantaranya, monitoring dan pengendalian pelaksanaan tugas perangkat daerah, hingga implementasi budaya kerja OPD.
“Hasil dari penilaian organisasi perangkat daerah ini akan menjadi salah satu acuan dalam upaya pembinaan dan pengendalian terhadap OPD,” jelasnya.
Ditambahkan, penilaian kematangan OPD juga menjadi salah satu parameter dalam indeks penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(Red)