![IMG-20210324-WA0018](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2021/03/IMG-20210324-WA0018.jpg?resize=600%2C400&ssl=1)
PANDEGLANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengingatkan para pengelola keuangan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Pasalnya, kata Pery, saat ini Kemendagri menganjurkan setiap bagian pengelolaan keuangan di OPD harus menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Hal itu berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).
“Makanya kita sosialisasikan pada hari ini, kepada semua bendahara OPD agar bisa serius dalam mengikuti sosialisasi,” kata Pery saat membuka sosialisasi Realisasi Fisik dan Keuangan OPD Pandeglang Tahun 2021 di Ofroom Setda, Rabu (24/3/2021).
Ia juga menyampaikan, pengelolaan keuangan itu sangatlah sensitif sehingga harus terintegrasi antara laporan fisik dan laporan keuangan. Sebab, satu rupiah uang negara yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan keuangan ini riskan, jangan mengundang masalah karena ASN diawasi baik internal maupun eksternal, sedikit saja kita salah langkah bisa-bisa langsing badan kita,” ujar Pery.
Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Siti Gogon Goniah mengatakan, SIPD dan SIPKD keduanya merupakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Kata dia, perbedaan pada dua sistem ini adalah SIPD modul penatausahaan dan pertanggungjawaban masih belum support sedangkan pada SIPKD seluruh modul dari mulai penganggaran penatausahaan dan pelaporan sudah support.
“Kalau SIPKD aplikasi yang dimiliki oleh Kabupaten Pandeglang, untuk SIPD merupakan rekomendasi dari Kemendagri sehingga harus kita pelajari kembali karena ini tahun pertama menerapkan aplikasi tersebut,” imbuhnya.
(Med/Red)