CILEGON – Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati mengaku temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten kaitan retribusi dua perbankan, yakni Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri sejak tahun 2015 dan Bank BJB Cabang Cilegon sejak tahun 2012 lantaran menggunakan sebagian bangunan di gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon akan segera ditindaklanjuti.
Kendati status pemanfaatan lahan milik PT Krakatau Steel (KS), tempat berdirinya gedung tersebut belum ada kejelasan hingga saat ini, namun menurutnya hal itu tidak menghalangi Pemkot untuk tetap membebankan retribusi kepada kedua perbankan seperti yang tertuang dalam lampiram Peraturan Walikota (Perwal) nomor tahun 2017 sebagai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
“Retribusi itu diperkenankan, sepanjang itu kan ada perjanjian antara kita dengan BJB dan BPRS. Kalau (Tindak lanjut kerja sama pemanfaatan lahan PT KS-red) itu masih proses,” ujarnya, Senin (1/7/2019).
Baca : Pemanfaatan Bangunan Pemkot oleh Bank BJB dan BPRS Cilegon Mandiri Disoal BPK
Retribusi kepada kedua perbankan itu efektif baru mulai dilakukan pada 2019 ini. Sari tidak menampik bila kerja sama pemanfaatan lahan dengan status pinjam pakai itu sudah berakhir pada 23 Mei 2018 silam. Sejak saat itu, status pemanfaatan lahan BUMN tersebut oleh Pemkot Cilegon hingga DPRD Cilegon tak kunjung ada kejelasan.
“Ya tadinya (keberadaan dua perbankan) kan kita itu niatnya dukungan pelayanan, karena kantor kas didekatkan. Dan itu kalau mereka tetap harus masuk ke Perwal pengelolaan aset. Makanya kemarinnya ngga kita pungut, tapi BPK tetap (menginstruksikan Pemkot untuk menarik retribusi sejak awal tahun kedua perbankan beroperasi),” tandasnya. (dev/red)