Beranda Peristiwa Sejumlah Pengendara di Pandeglang Terjaring Operasi Zebra Maung 2024

Sejumlah Pengendara di Pandeglang Terjaring Operasi Zebra Maung 2024

Anggota Satlantas Polres Pandeglang memeriksa kelengkapan dokumen pengendara mobil pada Operasi Zebra Maung 2024. (Foto: Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Jajaran Satlantas Polres Pendaglang memberikan sanksi tilang kepada 10 pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang melanggar aturan. Sanksi itu diberikan dalam Operasi Zebra Maung 2024 di kawasan Alun-Alun Pandeglang, Senin (14/10/2024).

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama mengatakan, pada hari pertama Operasi Zebra Maung 2024, selain memberikan sanksi tilang, pihaknya juga memberikan stiker serta pamflet imbauan tertib lalulintas kepada para pengguna jalan.

“Untuk hari pertama operasi Zebra Maung 2024 ada 10 sanksi tilang yang kami berikan dengan rincian 6 STNK dan 4 SIM. Selain memberikan sanksi tilang kami juga membagikan 30 stiker dan 30 pamflet imbauan tertib lalulintas ke pengendara,” kata Fery.

Ia menjelaskan, ada tujuh sasaran dalam operasi kali ini, diantaranya berkendara menggunakan handphone, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. Pengendara atau pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur.

Tidak menggunakan safety belt atau tidak menggunakan helm, berkendara melawan arus dan berkendara melebihi batas maksimal.

“Untuk operasi zebra dimulai dari tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024. Jadi untuk sasarannya itu mulai dari pengendara tidak menggunakan helm, melawan arah, menggunakan handphone saat berkendara atau pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya kasat mata,” jelasnya.

Menurut Fery, tujuan diberikan sanksi tilang ke pengendara agar mampu memberikan efek jera, sehingga pengguna jalan tidak mengulangi kesalahan. Kegiatan ini juga dilakukan dengan dua meyode yakni, stationer dan hunting.

“Langsung kami akan berikan tindakan tilang. Untuk lokasi bisa stasioner bisa, juga hunting yang kami laksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka mengurangi pelanggaran lalulintas di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Karena ada sesuatu hal yang memang urgent untuk diobati, makanya dilakukan operasi. Salah satunya masih tinggi pelanggaran lalulintas sehingga menyebabkan tingginya angka kecelakaan lalulintas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalulintas, serta selalu menghormati pengendara lain di jalan. “Imbauannya ada atau tidak adanya operasi bagi pengendara tetap menghormati aturan tata tertib lalulintas,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News