Beranda Pemerintahan Sejumlah Kendaraan Dinas Berplat B, Ini Alasan Pemkot Cilegon

Sejumlah Kendaraan Dinas Berplat B, Ini Alasan Pemkot Cilegon

Kendaraan dinas diparkir di halaman Pemkot Cilegon. (Foto: Usman/BantenNews.co.id)

CILEGON – Sejumlah kendaraan dinas (randis) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon terlihat menggunakan plat B. Plat nomor kendaraan huruf B adalah kode yang digunakan di wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Pantauan di lapangan, diketahui kendaraan roda empat yang menggunakan plat B yakni milik Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon yang terlihat terparkir di tempat yang telah tersedia.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Cilegon, Riezka Budi Mustika mengatakan, bahwa kendaraan dinas tersebut statusnya adalah sewa dari salah satu perusahaan sebelum dirinya menjabat.

“Saya jadi Kabag Umum tanggal 17 Januari 2024. Itu sewa kendaraan, cuma mungkin sewa kendaraannya plat B. Sewa dari perusahaan bernama Sudiko kalau nggak salah,” katanya saat ditemui di ruangannya, Jumat (15/11/2024).

Budi mengungkapkan, ada sekitar 19 kendaraan dinas yang disewa oleh Pemkot Cilegon khusus di lingkungan Setda Kota Cilegon dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

“Kalau yang di Setda ini ada sekitar 19 kendaraan, kalau di OPD saya gak tahu. Untuk 19 kendaraan nominalnya pokoknya sekitar Rp2 miliar,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, kendaraan dinas tersebut disewa per tahun dengan sistem lelang. “Per tahun. Tahun depan kita nggak tahu ini, bisa jadi ganti lagi karena itu lelang lagi,” ucapnya.

Sementara saat ditanya alasan terkait kebijakan sewa kendaraan dinas, Budi mengaku tidak mengetahui. “Nah, itu kami tidak bisa jawab. Itu sebelum kami jadi Kabag Umum,” tutupnya.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News