Beranda Pemerintahan Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Serang

Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Serang

50 Anggota DPRD Kabupaten Serang saat disumpah jabatan di ruang paripurna pada 3 September 2024.

KAB. SERANG – Pasca dilantik menjadi DPRD Kabupaten Serang, 50 wakil rakyat akan menikmati hak gaji dan tunjangan selama menjabat setiap bulannya.

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Setwan DPRD Kabupaten Serang, Ilham Perdana mengatakan, anggota DPRD yang baru dilantik akan mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp40 juta setiap bulan.

Angka tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi, representatif dan lain-lain.

“Kalau hak-haknya ada tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi, representatif. Iya di luar gaji sekitar Rp5 atau Rp6 juta, kalau plus dengan tunjangan Rp40 jutaan,” katanya, Sabtu (7/9/2024).

Dalam waktu sebulan ini, agenda anggota DPRD Kabupaten Serang akan diberi orientasi pembekalan agar dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting dengan baik selama menjabat.

Selain itu, para wakil rakyat juga diwajibkan membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) hingga akhir September.

“Konkretnya sudah mendapatkan orientasi pembekalan setelah pelantikan sampai akhir september. Orientasi yang melakukan provinsi selama 4 hari,” ucapnya.

Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari partai, tentang penunjukan calon pimpinan dewan.

Nantinya surat mandat pimpinan dewan dari partai itu, akan dijadikan dasar pembuatan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang.

“Kita proses siapa yang menjadi pimpinan definitif yang harus melalui paripurna dan ada SK gubernur. Kecuali fraksi hanya cukup pimpinan,” jelasnya. (Rif/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News