CILEGON – Rencana pembangunan gedung Setda Enam Lantai Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon saat ini masih terus berproses dalam tahapan evaluasi lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pantauan BantenNews.co.id, program dengan pagu anggaran yang mencapai Rp24,2 miliar itu cukup diminati, tercatat sekira 98 calon penyedia yang sudah memasukkan penawaran harganya.
Kendati demikian, status pemanfaatan lahan tempat akan didirikannya tambahan gedung perkantoran pemerintahan daerah itu hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemiliknya yakni PT Krakatau Steel (KS).
“Rencananya (status pemanfaatan lahan), mau di-MoU lagi sama KS. Karena KS juga sudah banyak bersurat sama kita, ya kita selesaikanlah satu persatu. Sementara kita pegang yang lama dulu (kesepakatan pinjam pakai). Yang jelas saya minta itu tertulis,” ujar Walikota Cilegon, Edi Ariadi di ruang kerjanya, Senin (1/4/2019) kemarin.
Sekadar mengingatkan kembali, komitmen pinjam pakai lahan sebelumnya antara salah satu BUMN tersebut dengan Pemkot Cilegon sudah berakhir pada 23 Mei 2018 lalu, dan sejak saat itu belum ada lagi menyangkut kejelasan status lahan yang diharapkan Pemkot dapat dimanfaatkan kembali secara cuma-cuma. “Ya saya harapkan mudah-mudahan barenglah (MoU tuntas setelah lelang pekerjaan selesai). Karena kan Setda Enam Lantai ini dari tahun kemarin itu (dianggarkan namun gagal terserap),” katanya.
Sementara Asisten Daerah II Setda Kota Cilegon, Beatrie Noviana mengatakan rencana MoU antara Pemkot Cilegon dan PT KS akan disegerakan mengingat waktu yang saat ini sudah memasuki triwulan kedua. “Saat ini draf perjanjian kerja samanya masih dikoreksi Pak Wali. Kita harapkan ini akan berjalan paralel ya, toh itu juga pasti akan ada MoU kerja sama, drafnya saja sudah ada kok,” imbuhnya.
Di bagian lain, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Kota Cilegon, Sayfrudin mengatakan kejelasan status lahan menjadi hal yang penting sebelum akhirnya pemenang lelang memulai kegiatan konstruksinya. “Kalau status lahan, memang itu harus jelas seperti apa. Tapi kaitan (lembar) kejelasan status itu tidak menjadi bagian kelengkapan dokumen PU sebelum dilelang di kita,” katanya. (dev/red)