Beranda Pemerintahan Segel Tempat Hiburan Malam Dirusak, Satpol PP Kabupaten Serang Siapkan Sanksi

Segel Tempat Hiburan Malam Dirusak, Satpol PP Kabupaten Serang Siapkan Sanksi

Segel di salah satu hiburan malam di JLS dirusak
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG- Tujuh tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung, Kabupaten Serang kembali beroperasi.

Bahkan segel yang dipasang Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dirusak.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, bahwasanya 7 tempat hiburan malam telah beroperasi kembali, sejak Minggu 25 Oktober 2020.

Tujuh tempat hiburan malam tersebut meliputi, Alexxa, New Roger, Kuda Laut, dan yang berada di dalam Danau Mas Resto.

“Razia dan penyegelan di Malam Minggu. Tapi di hari Minggu sudah buka kembali, dengan segel dirusak,” ungkap salah satu warga PCI, Soeputra, ditemui di JLS, Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Senin (26/10/2020).

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menegaskan, bahwa segera menindaklanjuti, dan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Siap-siap kami ada sanksi, dan sudah diatur regulasinya,” kata Ajat.

Menurutnya penyegelan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News