SERANG – Kuasa hukum ahli waris SDN Kuranji, Suriyansyah Damanik mengungkapkan bahwa pembukaan segel sekolah dilakukan menyusul kesepakatan antara ahli waris dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi di pengadilan. Kedua belah pihak akan menunjukkan bukti masing-masing dalam proses mediasi tersebut.
“Kami sudah mengajukan gugatan tiga bulan lalu dan saat ini masih dalam tahap mediasi. Pemkot Serang sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi, tinggal menunggu penetapan dari pengadilan,” ujar Suriyansyah di sela-sela pembongkaran segel di SDN Kuranji, Kecamatan Taktakan Kota Serang, Selasa (4/3/2025).
Menariknya, ahli waris tidak menuntut ganti rugi atas lahan yang kini menjadi lokasi SDN Kuranji. Sebaliknya, mereka justru berencana menghibahkan tanah tersebut kepada Pemkot Serang. Namun, ahli waris meminta agar lahan kosong di samping sekolah, seluas sekitar 1.400 meter persegi, dikembalikan kepada mereka.
“Ahli waris tidak meminta ganti rugi. Kami justru mengusulkan agar tanah yang telah dibangun sekolah dihibahkan ke Pemkot Serang, sementara lahan yang tidak terpakai di samping SD kami ambil kembali karena masih menjadi hak ahli waris,” jelasnya.
Sementara kepala sekolah SDN Kuranji Kota Serang Nanah Nurjanah berharap dengan langkah ini, sengketa tanah SDN Kuranji bisa segera menemukan titik terang, sehingga aktivitas belajar-mengajar tidak lagi terganggu.
“Kami senang akhirnya segel kayu di gerbang sudah dibuka lagi. Semoga cepat selesai aja. Dan kami bersyukur,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo