LEBAK – Segel milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten yang dipasang di pintu masuk galian tanah merah ilegal yang berada di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dirusak oleh orang tidak dikenal.
Apang, salah seorang warga sekitar mengatakan, jika segel yang dirusak tersebut terjadi pada Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB.
“Saya tidak tahu siapa yang mencopotnya, saya tahunya segel tersebut sudah rusak dan berada di tanah,” kata Apang saat dihubungi, Selasa (14/1/2025).
Ia mengungkapkan, pengrusakan segel oleh orang tidak dikenal tersebut membuat warga merasa resah. Dan warga pun masih belum tahu pelaku dibalik tindakan tersebut.
“Tentu saja ini sangat disayangkan. Pelakunya belum diketahui, tetapi yang jelas ini adalah tindakan yang merusak segel tambang ilegal yang dipasang oleh Dinas ESDM,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika warga sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pengrusakan segel yang dipasang oleh Dinas ESDM Banten tersebut.
“Jelas ini pelanggaran hukum, segera cari tahu dan tindak tegas pengrusakan segel tersebut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, jika Dinas ESDM Provinsi Banten telah menyegel lokasi galian C ilegal di Desa Mekarsari pada 6 Januari 2025 lalu. Namun, belum lagi upaya itu membuahkan hasil maksimal, belakangan segel yang dipasang telah dirusak.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : TB Ahmad Fauzi