Beranda Pemerintahan Sedot APBD Rp2,3 Miliar, Istri Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dapat Mobil...

Sedot APBD Rp2,3 Miliar, Istri Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dapat Mobil Dinas Baru

Mobil dinas baru untuk istri Bupati, Wakil Bupati dan istri Wakil Bupati Lebak. (foto istimewa).

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membeli 4 kendaraan dinas (Randis) baru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan nilai Rp2,3 miliar. Keempat kendaraan dinas tersebut digunakan untuk istri Bupati Lebak, Wakil Bupati Lebak, istri Wakil Bupati Lebak serta untuk dinas pendidikan.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Yanti Komalasari membenarkan keempat mobil dinas baru tersebut untuk kepala daerah dan istrinya.

“Benar, keempat kendaraan dinas tersebut digunakan untuk wakil Bupati Lebak, istri Bupati Lebak sebagai ketua tim PKK, ibu Wakil Bupati Lebak sebagai pengurus PKK, dan satu lagi untuk dinas pendidikan,” kata Yanti kepada awak media, Kamis (20/2/2025).

Ia mengungkapkan, dari keempat kendaraan dinas tidak ada untuk Bupati Lebak, karena Bupati Lebak yang baru masih akan menggunakan mobil dinas lama yang digunakan oleh mantan bupati sebelumnya.

“Untuk empat kendaraan dinas terdiri dari satu Fortuner, dua Innova Zenix dan satu Veloz. Kalau peruntukannya mobil Fortuner itu untuk pak Wakil Bupati, Zenix itu untuk ibu Bupati sebagai ketua tim penggerak PKK, yang satu lagi untuk pengurus PKK ibu wakil Bupati dan satu lagi itu diperuntukkan untuk Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, alasan pembelian kendaran dinas untuk istri Bupati, Wakil Bupati dan istrinya lantaran ketiadaan kendaraan untuk menunjang operasional ketiga pejabat tersebut dan secara aturan sudah menjadi haknya.

“Buat ketua tim penggerak PKK dan pengurusnya kan itu tidak ada sama sekali buat operasional PKK, jadinya dianggarkan untuk itu. Alasannya itu kan udah hak dan kedudukan sebagai kepala daerah wakil kepala daerah dan itu sudah diatur,” imbuhnya.

Ia menambahkan, anggaran yang digunakan tidak berbenturan dengan efisiensi anggaran dan merupakan hak bagi pejabat negara.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lebak Lepas Jemaah Haji Kloter 53

“Inikan karena hak dan kedudukannya sebagai pejabat negara ya, jadi tidak ada efisiensi tidak termasuk efisiensi karena itu fasilitas yang harus diberikan sama Pemkab,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News