LEBAK- Sat Reskrim Polres Lebak menangkap mucikari berinisial RH (60) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB. Ibu rumah tangga itu menyediakan wanita penghibur untuk pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, RH (60) diamankan bersama dua lelaki hidung belang dan juga seorang pekerja seks komersial (PSK) di rumahnya.
“RH memasang tarif kepada lelaki hidung belang dengan harga Rp 300 ribu sekali kencan dan Rp 100 ribu untuk uang sewa kamar,” kata Andy kepada awak media, Senin (31/10/2022).
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus prostitusi ini berawal adanya laporan dari warga akan adanya praktik prostitusi. Polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta mendapati pasangan yang sedang indehoy di kamar.
“Adapun barang bukti yang diamankan anggota yakni, 1 botol minuman keras, 1 buah handphone, beberapa alat kontrasepsi bekas dan baru, 1 buah seprai serta uang sebesar Rp 300 ribu,” ujarnya.
Andy menambahkan, saat ini mucikari beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RH dikenakan pasal 296 KUH Pidana diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan,” ucapnya. (San/Red)