SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menangkap pengedar sabu. Kali ini tersangka FS (44) ditangkap saat tengah memecah paket sabu berukuran kecil.
FS dicokok dari rumahnya di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti 3 paket kecil sabu, dan satu paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sarana transaksi.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan penangkapan tersangka FS dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka FS dicurigai warga berprofesi sebagai pengedar narkoba.
“Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka FS dicurigai mengedarkan narkoba,” ungkap M Ikhsan, Rabu (10/1/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (2/1/2023) malam Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska kemudian melakukan penggerebegan di rumah tersangka. Ketika rumahnya digerebeg, tersangka didapati sedang memecah sabu dari paketan sedang ke plastik klip kecil.
“Tersangka FS saat diamankan sedangkan memecah sabu ke paketan kecil. Tim Opsnal juga menemukan 1 paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu,” tutur M Ikhsan.
Dalam pemeriksaan, kata Ikhsan tersangka FS mengakui jika paketan sabu yang diamankan adalah miliknya. Paketan sabu yang diamankan tersebut dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Sabu dibeli dari warga Tangerang namun tersangka tidak mengetahui ciri-ciri orang menjualnya karena transaksi tidak secara langsung. Tersangka hanya mentransfer uang dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(red)