PANDEGLANG – US alias Asep (38) dan rekannya FSA alias Jarkok (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pandeglang karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Keduanya ditangkap pada Rabu (5/2/2020) sekira pukul 19.30 WIB di pinggir pantai Caringin tepatnya di Kampung Caringin, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kepada polisi, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka yang di beli dari pria berinisial AG yang statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu mereka beli seharga Rp600 ribu dari uang hasil patungan.
“Dari hasil keterangan kedua tersangka bahwa mereka sudah tiga tahun menggunakan ganja. Mereka mengaku membeli ganja tersebut dari uang patungan,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adi Kusuma, Jumat (7/2/2020).
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 linting ganja dengan berat 0,46 gram, 1 bungkus plastik hitam yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat 2,59 gram, 2 buah Handphone dan 1 unit sepeda motor.
“Karena mereka sebagai pengguna jadi pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (Med/Red)