Beranda Pemerintahan Sebut Audit Kali Ini Berbeda, Pernyataan Walikota Cilegon Sontak Disanggah Ketua BPK...

Sebut Audit Kali Ini Berbeda, Pernyataan Walikota Cilegon Sontak Disanggah Ketua BPK Perwakilan Banten

Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Emmy Mutiarini saat memberikan keterangan pers. (Nindia)

SERANG – Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten pada tahun ini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cilegon tahun 2022 mengalami perbedaan dari yang sebelumnya.

“Saya semaksimal mungkin untuk lebih transparan dan kompatibel ya, cuma memang audit kali ini berbeda,” ucap Walikota Cilegon dalam keterangan persnya usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemkot Cilegon di Gedung BPK Perwakilan Banten, Rabu (31/5/2023).

Namun pernyataan Walikota dalam momentum itu spontan langsung dibantah oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Emmy Mutiarini yang pada saat itu tengah berdiri tak jauh dengan sang Walikota.

“Eeeh sama atuh sama tahun-tahun lalu, namanya laporan keuangan juga,” sergah Emmy yang spontan menyanggah keberatan atas pernyataan Walikota Cilegon.

Baca : Pemkot Cilegon Raih WTP Ke-10 Kalinya, BPK Beri Sejumlah Catatan dan Temuan

Mendapati sanggahan pimpinan lembaga auditor negara itu, Helldy pun segera berusaha untuk mengklarifikasi.

“Maksudnya berbeda, berbedanya itu ya ada tadi disebutkan salah satunya adalah aset. Kemarin-kemarin kan asetnya tidak terlalu terlihat nampak Bu. Tapi alhamdulillah, berkat masukan atau apa yang diaudit ini menjadi pointer terpenting bagi kami. Karena kami pengen, aset ini sebetulnya sudah ada aturan ketentuannya, terutama aset bergerak ya,” kilah Helldy.

Namun demikian, untuk diketahui bahwa persoalan menyangkut aset yang dikelola Pemkot Cilegon juga telah menjadi catatan dan temuan dalam objek pemeriksaannya oleh BPK pada tahun-tahun sebelumnya. Seperti pada LKPD tahun anggaran 2021 lalu, BPK diketahui merekomendasikan Walikota melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar menginstruksikan Kepala Bidang Aset untuk melakukan pemutakhiran nilai aset tetap dan lainnya seperti aset kemitraan dengan pihak ketiga, aset gedung dan bangunan yang telah dimusnahkan dan dikuasai pihak lain, serta aset tetap yang belum dikoreksi atas kelebihan pembayaran belanja modal atas temuan pemeriksaan sebelumnya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News