Beranda Opini Sebuah Upaya Menyelamatkan Diri dari PHK

Sebuah Upaya Menyelamatkan Diri dari PHK

(Foto: Jawa Pos)

Oleh : Yudi Damanhuri, Praktisi Pendidikan

Yudi Damanhuri. (IST)

Beberapa perusahaan besar di Banten jadi sorotan karena akan hengkang berpindah ke daerah lain tersebab tingginya upah minimum yang ditambatkan pemerintah setempat. Hal tersebut dengan terang jelas akan menjadi dampak bertambahnya rasio pengangguran dan bertambahnya prestasi negatif yang melekat pada daerah-daerah yang banyak bercokol industri, terutama Banten yang menjadi peringkat salah satu daerah berpengangguran tertinggi di Indonesia.

Pemerintah dalam hal ini harus bertanggung jawab besar terhadap tragedi yang akan membuat resesi ngebulnya dapur masyarakat yang sebagian besar menggantungkan hidup dari upah pekerja pabrik.

Sejarah menulis bahwa perang dan wabah menjadi momok yang menakutkan bagi kemerosotan ekonomi. Apalagi di zaman yang kita hadapi ini, efek pemanasan global menjadi pelengkap badai tsunami yang akan memorakporandakan tatanan hak kolektif masyarakat yang tergolong konsumtif.

Sebuah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut dengan dalih di atas, sudah barang tentu harus memikirkan dan memperhitungkan dengan matang konsep dan kalkulasi yang akan diterima para karyawan dalam bentuk pesangon. Jangan sampai melanggar Undang Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pemerintah harus sedia payung sebelum hujan, langkah apa yang akan didadarkan diharapkan segera dipaparkan, agar masyarakat, dalam hal ini buruh, yang tidak biasa kagetan memiliki rancangan atau ancang-ancang selanjutnya yang sudah barang tentu akan mendapatkan kartu merah sebagai tahap akhir penerimaan.

Di masa pandemi BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021 yang mana penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun dan tentu saja lain hal pada buruh kontrak yang kebanyakan gigit jari.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, maraknya PHK di tanah air dikarenakan upaya pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam mengendalikan inflasi, salah satunya adalah melalui instrumen suku bunga. Menurutnya, ketika suku bunga meningkat maka yang terjadi adalah kenaikan cost of fund yang akan diikuti kenaikan tingkat pengangguran.

Hal tersebut tentu saja bukanlah menjadi hal yang solutif dan sifatnya hanya kesementaraan yang, seperti niatan pemerintah, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Tetapi yang terjadi di lapangan tidak semua masyarakat yang terkena dampak PHK menerima BSU.

Dalam hal ini, pemerintah bisa menjaga dan mempererat hubungan dengan mendorong investasi dengan keringanan yang berjangka semisal adanya pengurangan pajak atau pemberian bantuan intensif berjangka pada perusahaan tertentu.

Kemudian, pemerintah tampaknya perlu upaya mendukung dengan cara memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan PHK dengan tujuan agar bisa menimbang-ulang atau bahkan mengerem terjadinya tren PHK. Jangan sampai terjadinya gelombang pasang demonstrasi sudah tak bisa dibendung, jalan keluar belum juga tampak di depan mata. (*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News