LEBAK – Diduga telah melakukan pencurian listrik, sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan Citra Maja Raya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, disita oleh polisi.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak Iptu M Alfian Hazali mengatakan, jika rumah yang telah disita oleh polisi tersebut ditemukan banyaknya kejanggalan salah satunya telah melakukan pencurian listrik mencapai 80 ribu watt.
“Dugaan pencurian listrik di Citra Maja Raya, jadi ketahuannya dari konsumsi listrik di sana tinggi dilihat dari trafo dan gardu listrik yang mengidentifikasi adanya penggunaan listrik sampai 80 ribu watt,” kata Alfian saat dihubungi Rabu (26/6/2024).
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemanggilan terhadap beberapa saksi, terkait dengan penyitaan rumah yang dilakukan pada awal bulan Juni lalu.
“Kita masih melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi. Biasanya jika di perumahan biasa konsumsi listrik itu hanyalah 2.200 watt, tapi di rumah yang disita tersebut konsumsi listriknya melebihi dari biasanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain penyitaan rumah, anggota Satreskrim Polres Lebak juga mengamankan 20 unit alat yang diduga untuk menarik daya listrik.
“Ada kotak-kotak kecil tapi bukan server, menurut pihak PLN itu semacam VGA untuk menarik daya listrik. Kami belum tahu apakah listriknya dialirkan lagi atau tidak. Kami juga tidak bisa berspekulasi kalau ini server judi online karena tidak ada monitornya,” imbuhnya.
Alfian menambahkan, menurut keterangan saksi jika rumah tersebut adalah pendatang, dan aliran listriknya pun sudah diputus oleh pihak yang berwenang dalam hal ini pihak PLN.
“Belum bisa kami jelaskan karena rumah itu dikontrakin sama pemiliknya. Masih kami selidiki untuk sekarang hanya itu yang bisa kami jelaskan,” ucapnya. (San/Red)