LEBAK- ET (48) mantan Kabid Linjamsos Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, tersangka korupsi yang telah diamankan oleh polisi, ternyata sempat melarikan diri setelah melakukan tindakan korupsi dana bansos.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, jika tersangka ET sempat tidak berada di rumahnya saat anggota akan menangkapnya.
“Saat anggota mendatangi rumahnya, tersangka tidak ada di rumahnya. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
“Akhirnya anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang berada di wilayah Serang, Banten,” kata Andi kepada awak media, Jumat (9/12/2022).
Ia mengungkapkan, tersangka berhasil di tangkap di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis 7 Desember 2022 di rumah kerabatnya.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lebak untuk 20 hari kedepan,” ucapnya.
Untuk diketahui, ET nekat menilap bantuan dana bansos 127 keluarga penerima manfaat (KPM) dan hanya menyalurkannya sekitar 14 KPM, sisa dari bantuan tersebut dipakai oleh ET untuk kepentingan pribadinya. (San/Red)