SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten meminta kepada seluruh calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Banten hasil Pemilu 2024 segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyerahan LHKPN paling lambat dilakukan 21 hari menjelang pelantikan caleg terpilih pada Oktober 2024.
Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan mengatakan pihaknya mengimbau calon terpilih untuk segera melaporkan LHKPN ke KPU baim di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Nanti prosesnya akam ada tanda terima (LHKPN). Dan berkasnya diserahkan ke KPU kabupaten/kota dan provinsi,” kata Ihsan, Jumat (3/5/2024).
Ihsan juga menegaskan, penyerahan LHKPN paling lambat 21 hari menjelang pelantikan calon terpilih yang akan dilakukan pada Oktober 2024 nanti.
“Ini imbauan kami agar dilakukan sebagaimana mestinya agar prosesnya berjalan lancar dan baik,” tegasnya.
Selain LHKPN, Ihsan juga meminta kepada seluruh partai politik (parpol) yang mengantarkan wakilnya di DPRD Banten untuk melakukan penggantian caleg apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat bahkan meninggal.
“Segera beritahukan ke KPU, sehingga proses pergantian (dapat dilakukan) secepatnya,” ucapnya.
Ihsan juga berharap, para caleg terpilih dapat memberikan kemaslahatan bagi kemajuan masyarakat Banten yang lebih baik.
Diberitakan sebelumnya, KPU Banten resmi menetapkan 100 caleg DPRD Banten terpilih hasil Pemilu 2024. Dimana, berdasarkan hasil pleno penetapan caleg, terdapat 10 parpol yang lolos dan mengirimkan wakilnya di DPRD Banten. Dimana, terdapat tiga parpol yang mendapatkan 14 kursi legislatif di DPRD Banten.
Adapun rincian parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Banten, Golkar 14 kursi, Gerindra 14 kursi, PDIP 14 kursi, PKS 13 kursi, Demokrat 11 kursi, PKB 10 kursi, NasDem 10 kursi, PKS 13 kursi, PAN 7 kursi, PSI 3 kursi, PPP 4 kursi.
(Mir/Red)