PANDEGLANG – Dari 793 orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa (kades), 11 orang diantaranya dinyatakan gagal oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Alhasil, kesebelasan orang ini tidak bisa mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan membeberkan, dari 11 orang yang tidak lolos seleksi administrasi seperti 1 orang meninggal dunia, 2 orang mengundurkan diri dan 8 orang tidak lolos administrasi persyaratan.
Kata dia, orang-orang yang tidak lolos tadi tersebar di beberapa kecamatan tidak hanya satu kecamatan saja. “Tersebar. Kaya di Kecamatan Banjar 1 orang, Cadasari 1 orang, Sobang 1 orang, Cimanuk 1 orang dan beberapa lagi di kecamatan lain,” jelas Doni, Senin (28/6/2021).
Menurutnya, kebanyakan dari mereka yang tidak lolos persyaratan administrasi karena tidak bisa menunjukkan ijazah saat melakukan pendaftaran. Padahal, dalam Peraturan Bupati tentang Pilkades serentak di masa Pandemi salah satu persyaratannya adalah mampu menunjukkan ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.
“Rata-rata tidak bisa membuktikan ijazah misalnya ijazah yang tidak bisa dibuktikan dengan legalisir dari Dindikbud terus ada yang hanya melampirkan bukti kelulusan tidak dengan ijazahnya sebab di dalam Perbup harus bisa memperlihatkan ijazah,” ungkapnya.
Sesuai jadwal, ratusan calon Kepala Desa (Kades) akan mengikuti test tulis, test wawancara dan penyampaian visi dan misi pada 27 Juni hingga 29 Juni 2021 di kecamatan masing-masing.
Setelah rangakaian test tersebut selesai nantinya nilai test para calon Kades akan diumumkan di kecamatan dan disampaikan langsung pada para calon. Bagi calon yang lulus test maka akan ikut ke tahap selanjutnya. (Med/Red)