SERANG – Seorang pria asal Kabupaten Serang, berinisial TF (18) divonis penjara selama 8 tahun karena melakukan Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online (KSBGO) dengan cara menyebarkan video asusila dirinya dengan korban berusia 14 tahun.
TF dinilai majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata ketua majelis, Yuliana di PN Serang, Rabu (15/1/2025) kemarin.
Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Kejari Serang yang sebelumnya menuntut TF dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Usai mendengar vonis, jaksa penuntut belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. Dia diberi waktu selama 7 hari oleh hakim untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Pikir-Pikir yang mulia,” kata JPU Kejari Serang, Selamet.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui terdakwa dan anak korban sempat berpacaran selama lima bulan. Karena adanya relasi kuasa dari segi umur antara keduanya, terdakwa membujuk rayu anak korban dengan cara membangun kedekatan emosional agar anak korban mau berhubungan badan dengan dirinya.
Terdakwa lalu memaksa anak korban berhubungan badan sambil melakukan perekaman video. Saat anak korban meminta untuk mengakhiri hubungan mereka, terdakwa menolaknya dan menyebarkan video itu untuk mengancam anak korban.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang dan menangkap terdakwa pada akhir 2024 lalu.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : TB Ahmad Fauzi